Articles by "Berita"
Showing posts with label Berita. Show all posts

Carding merupakan kegiatan mencuri saldo kartu kredit orang lain dengan teknik tertentu dan bisa membuat orang yang punya kartu kredit itu rugi besar.


Carding menggunakan teknik scampage adalah tindakan yang tidak bisa di maafkan dan bisa terkena tindak hukum.

Kasus yang sudah pernah kita lihat di tv yaitu sekelompok anak Indonesia yang ternyata setelah di selidiki mereka ternyata lulusan smp, di benak pikiran kita mana mungkin lulusan smp bisa jadi black hat?, Semuanya bisa di lakukan jika memang ada keniatan hati.

Kembali ke topik kita mereka akhirnya terciduk dan langsung di tangkap oleh polisi setempat karna telah melakukan carding secara besar besaran terhadap negara australia.

Apa tujuan mereka melakukan carding?
Yang pertama jelas mereka ingin mendapatkan keuntungan dalam hasil melakukan carding tersebut mereka bisa menjual barang barang hasil carding mereka dalam harga yang sangat menggiurkan bisa di bilang sangat murah karna biasanya mereka memberikan diskon 50% bahkan sampai 70%.

Lalu apa hukum dalam carding itu.

PASAL 362 KUHP yang menjelaskan

"Barang siapa mengambil suatu denda yang seluruhnya atau bagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900"

Dan juga ada pasal ITE yang bisa menjerat bagi mereka yang melakukan carding.
Apa saja pasal nya?

PASAL 31 AYAT 1 & 2, yang menjelaskan tentang hacking, karna dalam salah satu langkah mereka untuk mendapatkan kartu kredit, mereka harus menerobos situs situs layanan kartu kredit secara paksa.

Lalu apa bunyi dari pasal tersebut?

Pasal 31 ayat 1

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika atau dokumen elektronik secara tertentu milik orang lain”.

Pasal 31 ayat 2 

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukanintersepsi atau transmisi elektronik atau dokumen elektronik yang tida tersidat publik dari, kedan didalam suatu komputer dan atau sistem menyebabkan perubahan, penghilangan atau penghentian informasi elektronik atau dokumen elektronik yang ditransmisikan”.

Jadi sejauh ini kasus carding di Indonesia baru bisa diatasi dengan regulasi lama yaitu pasal362 dalam KUHP dan pasal 31 ayat 1 dan 2 dalam UU ITE. 

Lalu bagaimana cara kita biar tidak terkena dampak dari kejahatan carding ini?
"Cermati link link yang sering kita lihat,
Catatan : janganlah kalian melakukan pengisian data data sensitif kalian, seperti nomor kartu kredit expired dan lain lain, atau bahkan password kita".


            Hai sobat PHL, disini saya akan menjeleaskan tentang isu peretasan situs KPU yang di isukan penyebab kecurangan capres nomor 1, ingin tahu selengkap nya??, simak artikel ini.

           17 April 2019 adalah hari dimana rakyat indonesia menyampaikan suara nya lewat KPU, di hari itu rakyat indonesia berhak memilih pilihannya masing mulai dari Capres, DPR-RI, DPD-RI, dll,
          setelah semua itu di lakukan panitia pemilihan umum, mulai menghitung suara suara dari rakyat, awalnya Capres nomor 2 unggul 50% persen dari nomor 1, setelah itu 2-3 hari ada perubahan persen di situs KPU itu, disini Jokowi-Amin (54%) - Prabowo-Sandi (45%). 
          rakyat-rakyat yang mendukung nomor urut 2 itu tidak terima dengan alasan ada banyak kecurangan yang di lakukan oleh nomor urut 1 di antara banyak kecurangan itu adalah peretasam situs kpu.go.id, disini mereka tahu karna di situs kpu tersebut halaman awal tidak bisa di akses,             
         dengan kata lain jika memang ini peretasan maka ini namanya peretasan DDOS attack, tapi sebenarnya tidak di retas melainkan banyak pengunjung/client di situs kpu.go.id, sehingga server mengalami kewalahan dalam memberikan layanan untuk si client/pengunjung tersebut, Jadi jika ada yang berbicara tentang peretasan situs kpu itu adalah HOAX semata, 
        dan sebetulnya ada situs quick count yang di retas yaitu Indo Barometer, situs tersebut halaman awalnya di rubah dan di edit dengan kata Hacked, si peretas menggunakan metode SQLI,
Saka Milenial

Saka Milenial merupakan kependekan dari Satuan Karya Pramuka Mitra Inovasi dan Literasi Teknologi Informasi Digital. Peluncuran ditandai dibukanya website kepramukaan Jawa Tengah, www.scouts.id. "Kita dorong saka Milenial untuk pertama kalinya dibikin di Indonesia ada di Jawa Tengah," kata pak Ganjar, selaku gubernur Jawa Tengah. 

Pembentukan Saka Milenial pertama kali digagas oleh pak Ganjar dalam Musyawarah Daerah ke XII di Solo yang berlangsung 12 – 13 Oktober 2018 silam. Setelah itu, pak Ganjar bertemu dengan tokoh-tokoh Pramuka Kabupaten Pemalang yang sepemikiran dengannya tentang peran Pramuka di era digital. 


Pengenalan SakMil ke Kementerian KOMINFO

Pak andri johandri, yaitu selaku danki dari SakMil, telah menyampaikan ke kementerian kominfo, semua itu di tandai dengan ketua kominfo mengenakan rompi SakMil siber kreasi,
diliput tanggal 1 april 2019. 

Maka jika ada kakak kakak yang berminat untuk mendalami ilmu di generasi 4.0 ini, kakak kakak sekalian bisa mengikuti saka milenial. 


Selain itu di Saka Milenial juga ada banyak krida krida yang dapat di pilih oleh para anggota nya, di antara semua krida itu saya menyukai krida inovasi perangkat lunak, di krida ini saya bisa mempelajari tentang bahasa pemrograman, dan untuk macam macam krida nya bisa kalian lihat di bawah ini,,,,,

Badan Pemerhati Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem di Eropa di kabarkan sedang meneliti tentang dampak dari jaringan 5G. Mereka mengamati hal tersebut setelah mencermati lebih dari 97 penelitian yang membahas seputar radiasi elektromagnetik dan pengaruhnya bagi lingkungan.

Dari seluruh penelitian tersebut, dapat diketaui bahwa adanya radiasi dari jaringan ini dapat menimbulkan bahaya jaringan 5G, seperti melemahkan kemampuan radar burung serta serangga. Sebuah studi pada tahun 2010 bahkan mencatat bahwa sinyal elektromagnetik yang terpancar melalui menara jaringan telekomunikasi berpotensi untuk membingungkan para burung dan serangga saat mereka bermigrasi.

Tidak hanya itu, radiasi elektromagnetik juga ikut mengacaukan pertumbuhan sebagian tanaman. Metabolisme dari tanaman akan terganggu akibat adanya paparan radiasi tersebut.

Karena bahaya jaringan 5G ini memiliki dampak yang buruk, sebuah badan amal di Inggris,Buglife, meminta agar pemancar jaringan ini tidak dipasang secara menyatu dengan tiang lampu jalan. Sebab dikhawatirkan nantinya dapat menarik perhatian dari para serangga. Padahal, mendekati pemancar jaringan 5G justru memiliki kemungkinan yang dapat mengancam kelangsungan hidup mereka.

Selain kurangnya ponsel 5G di pasaran dan pemakaiannya belum mendesak bagi kebutuhan pengguna ponsel, 5G dianggap menyebabkan masalah serius, khususnya bagi makhluk hidup. Pada 5 November, sebuah blog bernama “Health Nut News” menurunkan konten tentang matinya sekitar 337 burung jalak dan 2 merpati akibat ujicoba 5G yang dilakukan di Den Haag, Belanda.

Dalam tulisan itu, disebutkan burung-burung yang sedang terbang, mati akibat paparan sinyal 5G dan informasi soal kematian burung-burung tersebut ditutupi pemerintah.

Setelah diusut, kabar dari blog tersebut hanya berita palsu alias hoaks semata. Dalam laman resmi pemerintah Den Haag, kematian ratusan burung dipastikan terjadi karena keracunan yang disebarkan virus dari anjing. Ujicoba 5G tak berdampak apapun bagi burung-burung yang mati tersebut.

Meskipun 337 burung jalak dan 2 merpati tidak mati karena radiasi, Girish Kumar, dalam “Cell Tower Radiation,” menyebut secara tersirat bahwa 5G, 4G, atau G lainnya bisa “membunuh” burung-burung secara tak langsung. Pancaran beragam G itu memancarkan radiasi elektromagnetik. Radiasi elektromagnetik tersebut memiliki kemungkinan untuk mengganggu kerja burung, khususnya pada sistem navigasi yang membuat mereka terbang tak tentu arah atau disorientasi.

Ini bisa menyebabkan burung-burung yang terbang menabrak gedung atau menara yang berseberangan dengan lintasan terbang mereka. Adapun, soal kematian burung, terjadi lantaran burung-burung yang terbang menabrak tiang ketika bermigrasi.


Di era modern saat ini pengembangan teknologi berjalan pesat. salah satunya dalam bidang jaringan, benarkah jaringan 5G akan hadir?

Jaringan 5G siap gantikan jaringan 4G. Menurut Ketua 3rd Generation Partnership Project TSG Service and System Aspects (3GPP TSG SA) Erik Guttman menjelaskan bahwa 5G telah menyelesaikan standar jaringan, untuk selanjutnya siap diluncurkan.

"Spesifikasi Sistem 5G kini telah mencapai tahap penyelesaian resmi, berkat upaya ratusan insinyur selama tiga tahun terakhir," kata Guttman, seperti dilansir laman Cult of Mac, 17 Juni 2018.

3GPP telah menyetujui standar jaringan 5G ini , dan membuka jalan untuk pengalaman browsing dan unduhan lebih cepat. 5G New Radio (NR) diperkirakan akan sampai sepuluh kali, bahkan dua puluh kali lebih cepat dari jaringan 4G LTE dengan kecepatan beberapa gigabit per detik.

Kemungkinan, menurut Guttman, dengan 5G kecepatan dunia nyata akan lima kali lebih cepat jika dalam kondisi baik. Guttman menjelaskan bahwa 5G menjanjikan perluasan telekomunikasi, sebagai komponen yang semakin sentral dari ekonomi, masyarakat, serta aktivitas individu.

Semua operator nasional di Amerika bersiap untuk menawarkan jaringan 5G. Salah satunya, AT & T, berjanji untuk mulai menawarkan 5G di beberapa kota sebelum akhir tahun. Sedangkan Verizon akan memulai layanan 5G sebelum akhir 2018.


Sementara Sprint kemungkinan memulai layanan 5G pada tahun 2019, dan T-Mobile akan mengikuti pada tahun 2020. Kedua perusahaan tersebut bergabung untuk mempengaruhi rencana 5G yang belum diketahui.

Menurut laman FierceWirelessTech, sebelumnya 3GPP mempublikasikan spesifikasi yang akan dibangun oleh vendor. Spesifikasi itu dilaporkan mencakup dukungan spektrum rendah, menengah dan tinggi, dari di bawah 1 GHz, seperti 600 dan 700 MHz, sampai sekitar 50 GHz, dan termasuk pita 3,5 GHz.


Sebanyak 773 juta unique ID (alamat) e-mail dan 21 juta password telah dicuri dan beredar di internet.
Hal tersebut diungkapkan oleh peneliti keamanan Troy Hunt Mungungkapkan bahwa sebanyak 773 unique ID (alamat) e-mail dan 21 juta password bocor ( dicuri ), bukan hanya di curi namun data beredar di internet.
“Kumpulan bocoran data e-mail ini berasal dari banyak sumber berbeda,” tulis Hunt dalam sebuah artikel di situs miliknya.
Ribuan file berisi bocoran e-mail tadi sudah dihapus dari Mega, namun masih bisa ditemukan di sebuah forum hacker populer yang namanya tidak disebutkan oleh Hunt.
Dia menyebut ratusan juta e-mail yang bocor sebagai “Collection #1”, sesuai dengan nama root folder yang memuat datanya di forum hacker dimaksud.
Salah satu posting terkait dalam forum tersebut menyebutkan bahwa bocoran data diambil dari “lebih dari 2.000 database dan combo (kombinasi amlamat dan password e-mail) dengan teknik dehash”.
Kebocoran data di atas merupakan yang terbesar setelah kejadian peretasan Yahoo pada 2013, yang menimpa hampir tiga miliar akun.
Untungnya, di samping alamat dan password e-mail, dalam insiden kali ini tidak ada informasi sensitif yang ikut bocor, misalnya soal kartu kredit.
Meski demikian, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari The Next Web, Jumat (18/1/2019), ada baiknya memeriksa apakah akun e-mail kamu ikut terdampak atau tidak.
Hunt telah mengintegrasikan database ratusan juta e-mail yang bocor di situs keamanan miliknya, Have I Been Pwned.
Situs ini bisa mengecek apakah sebuah akun pernah terdampak oleh insiden kebocoran data.
Tampilan situs Have I Been Pwned untuk memeriksa apakah sebuah akun pernah dibocorkan di internet.
Apabila tidak, maka akan muncul tulisan Good News - no pwnage found!(Have I Been Pwned)
 Cara mengeceknya mudah saja.
Cukup ketikkan alamat e-mail di kolom utama yang tersedia, lalu klik tombol “pwned?” di sisi kanan.
Laman "Have I Been Pwned" kemudian akan menelusuri database dan memberitahukan kamu apabila informasi akun tersebut pernah termasuk dalam kebocoran data.
Apabila ada akun yang terdampak kebocoran data, sebaiknya segera ganti password dan aktifkan sistem otentikasi two factor authentication untuk meningkatkan keamanan.